Arsip

    SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB
    Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan menerima sanksi berdasarkan bobot poin. Bobot poin dihitung dan diperlakukan selama yang bersangkutan menjadi siswa SMA ISLAM RAUDLATUL FALAH GEMBONG.
    Tahap/rincian sanksi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut :
    NO
    POIN
    SANKSI
    1
    10.– 20
    Peringatan lisan
    2
    21 – 40
    Peringatan tertulis
    3
    41 – 55
    Pernyataan diatas kertas bermaterai.
    Memanggil orang tua/wali siswa.
    4
    56 - 70
    Pernyataan diatas kertas bermeterai.
    Memanggil orang tua/wali siswa.
    Skorsing selama 3 hari dengan tugas.
    5
    71 – 85
    Pernyataan diatas kertas bermeterai.
    Memanggil orang tua/wali siswa.
    Skorsing selama 6 hari dengan tugas.
    6
    100
    Dikembalikan kepada orang tua/wali.
    #    Bobot pelenggaran, sanksi, serta denda tiap bulan akan dicatat dan direkapitulasi, kemudian secara khusus akan di beritahukan kepada orang tua / wali.
    POIN PELANGGARAN
    A. KEHADIRAN
    JENIS PELANGARAN
    POIN

    1
    Terlambat hadir lebih dari jam 07.00.WIB.
    1

    2
    Tidak masuk tanpa keterangan.
    5

    3
    Tidak masuk dengan keterangan palsu.
    8

    4
    Meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir tanpa ijin (membolos)
    10

    B. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
    JENIS PELANGARAN
    POIN

    1
    Tidak mengikuti pelajaran / meninggalkan jam pelajaran tanpa ijin.
    5

    2
    Membuat gaduh saat pelajaran berlangsung
    5

    3
    Makan/minum saat pelajaran berlangsung sehingga mengganggu pelajaran.
    5

    4
    Mengaktifkan Handphone atau mengoperasikan Handphone waktu pelajaran.
    5

    5
    Mengaktifkan media elektronik pada saat pelajaran berlangsung.
    5

    6
    Tidak mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler, Praktikum tanpa keterangan.
    5

    7
    Tidak mengikuti upacara / istighosah
    5

    C. PAKAIAN SERAGAM/KERAPIAN
    JENIS PELANGARAN
    POIN

    Siswa Putri


    1
    Memakai seragam (baju, rok, kerudung) tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
    2

    2
    Ujung rok dibelah.
    2

    3
    Ujung rok tidak dijahit.
    2

    4
    Kuku panjang dicat.
    2

    5
    Rambut terurai sehingga keluar dari jilbab.
    2

    6
    Memakai make-up yang berlebihan.
    2

    7
    Seragam ditulisi/digambari dengan tulisan/gambar-gambar yang tidak etis.
    2

    Siswa Putra


    8
    Memakai seragam (baju, celana) tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
    2

    9
    Rambut dipotong mengikuti mode yang aneh-aneh.
    2

    10
    Rambut menutupi alis mata dan tengkuk serta telinga.
    2

    11
    Ujung celana dibelah.
    2

    12
    Ujung celana tidak dijahit.
    2

    13
    Baju, celana ditulisi/digambari dengan tulisan/gambar-gambar yang tidak etis.
    2

    14
    Anggota bagian tubuh tertentu ditindik, diberi assesoris dan ditato.
    2

    Siswa Putra-Putri


    15
    Baju tidak dimasukkan ke dalam rok/celana panjang.
    2

    16
    Tidak memakai seragam sesuai jadwal.
    2

    17
    Tidak memakai badge dan tanda lokasi.
    2

    18
    Tidak memakai pakaian dalam / kaos dalam.
    2

    19
    Tidak memakai seragam olahraga saat pelajaran olahraga.
    2

    20
    Tidak memakai ikat pinggang.
    2

    21
    Memakai sandal/sepatu sandal/selop.
    2

    22
    Tas/buku ditulisi/digambari dengan tulisan/ gambar-gambar yang tidak etis.
    3

    23
    Rambut dicat.
    5

    24
    Tidak memakai baju HW
    5

    25
    Tidak memakai jas praktikum saat kegiatan praktikum
    5

    D. SIKAP DAN PERILAKU
    1
    Berkata bohong sehingga menimbulkan perselisihan.
    5

    2
    Berbicara kotor/mengumpat
    5

    3
    Mencuri
    30

    4
    Merusak/menghilangkan barang milik teman, Guru, Karyawan, Kepala Sekolah, fasilitas sekolah.
    25

    5
    Berkelahi atau membuat keributan dan kekacauan di sekolah atau dilua sekolah
    30

    6
    Membawa, mengedarkan, memperjualbelikan,  mengkonsumsi rokok dan atau NARKOBA.
    100

    7
    Membawa, mengedarkan, memperjualbelikan barang yang mengandung unsur pornografi.
    25

    8
    Memalak, mengompas, memeras di lingkungan sekolah.
    50

    9
    Makan, minum di kantin tidak membayar.
    25

    10
    Membawa benda tajam, buku bacaan, VCD, petasan atau bahan peledak dan barang-barang lainnya yang bertentangan dengan pendidikan.
    20

    11
    Membuang sampah tidak pada tempatnya.
    2

    12
    Memprovokasi berbuat negatif.
    10

    13
    Melakukan pelecehan seksual.
    50

    14
    Pacaran melewati norma agama (beRp elukan, ciuman, berduaan dengan lawan jenis di tempat tertutup, dll)
    30

    15
    Membawa sepeda motor yang diblombong knalpotnya
    25

    16
    Berbuat asusila (hamil/menghamili) nikah saat menjadi siswa
    100

    17
    Mengotori atau mencoret-coret fasilitas sekolah, menulisi dengan kata-kata yang tidak etis.
    15

    18
    Memalsu tanda tangan orang lain
    30

    19
    Menjadi salah satu anggota gank atau simpatisan
    30

    20
    Menghina kepala sekolah, guru, karyawan dengan lisan,  tulisan dan perbuatan.
    90

    E. KEGIATAN KEAGAMAAN
    JENIS PELANGARAN
    POIN

    1
    Tidak mengikuti jamaah sholat tanpa alasan.
    10

    2
    Tidak mengikuti kegiatan pesantren Ramadhan.
    10

    3
    Tidak membawa Al Quran, tidak tadarus pada jam musyafahah.
    5

    Hal-hal yang belum/tidak tercantum dalam tata tertib akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Sekolah.
    Tata tertib ini berlaku mulai ditetapkan.
    Ditetapkan di        : Bermi
    Tanggal               : 20 Desember 2010



    Kepala Sekolah,
                    
    KH. AHMAD DJAELANI, S.Pd.I